get app
inews
Aa Text
Read Next : GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Jaksa di Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:15 WIB
header img
Sebanyak 22 paket sabu dan 25 butir Heximer disita dari tangan Surya. Rencananya, narkoba itu hendak diselundupkan ke Rutan Kebonwaru. (FOTO: ISTIMEWA)

 

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  Seorang jaksa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoban yang dilakukan Surya Saeful Bahri (29), Kamis (16/5/2024). Pelaku Surya membawa 22 paket sabu dan 25 butir Heximer yang hendak diselundupkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba itu berawal saat terdakwa M Bahaudin hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.

Saat menunggu persidangan sekitar pukul 10.25 WIB, M Bahaudin dikunjungi Surya Saeful Bahri yang memberikan makanan dan 3 bungkus rokok. Jaksa penjaga tahanan pun curiga. 

Jaksa memeriksa makanan dan 3 bungkus rokok yang dibawa Surya dan hendak diberikan kepada M Bahaudin. Petugas juga menginterogasi Surya dan M Bahaudin. Benar saja, ternyata Surya membawa 22 paket sabu yang hendak diselundupkan oleh M Bahaudin.

"Jadi awalnya kan yang jenguk ini (Surya Saeful Bahri) datang bawa makanan sama rokok untuk M Bahaudin. Saya cek dong otomatis. Dia nya malah bilang 'ini mah rokok doang, pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga akhirnya, saya tarik rokok itu buat diperiksa," kata Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi Aji.

Yan Prastomi menyatakan, dari 3 bungkus rokok yang diperiksa, satu di antaranya berisi narkotika jenis sabu. Total 22 paket sabu terbungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer di dalam bungkus rokok tersebut.

Pelaku Surya, ujar Yan Prastomi, mengaku sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada tahanan PN Bandung bernama M Bahaudin dan selanjutnya diselundupkan ke penjara Rutan Kebonwaru Bandung.

Setelah penemuan kasus tersebut, Jaksa berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Setelah dipastikan barang itu sabu, kami langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa polisi," ujar Yan Prastomi.

Selesai memeriksa, Surya digelandang penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sementara Bahaudin, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

"Yang bawa narkobanya tadi sudah diamankan sama penyidik. Kalau tahannya nanti diperiksa di rutan. Dengan terungkapnya kasus ini, berarti sudah 24 kasus upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan selama saya bertugas di sini," tutur dia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut