BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang anak SMP di Ujungberung, Kota Bandung berusia 17 tahun, tewas akibat dianiaya dua teman sekolahnya, berinisial GDH (15) dan AJ (17). Peristiwa itu terjadi pada April 2024 lalu.
Namun kasus baru mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka yang masih duduk di bangku SMP.
Polisi pun melakukan exhumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum, TPU Cigaringsing, Kelurahan Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kamis (16/5/2024).
Proses exhumasi jenazah korban dilakukan oleh tim Forensik RS Polri Sartika Asih Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, tak lama setelah dilaporkan, penyidik menangkap dua tersangka pelaku, berinisial GDH dan AJ. Kedua pelaku merupakan teman sekolah korban yang beralamat di Jalan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan pelaku, korban dianiaya menggunakan tongkat atau button stick.
Pelaku memukul belakang kepala korban berkali-kali menggunakan alat tersebut. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Setelah dirawat tiga hari, korban berinisial R alias Iko (17) tersebut meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Cigirincing, Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Hasil sementara pemeriksaan dokter, terdapat benjolan di bagian kepala korban. Namun, untuk mendalami temuan itu dan memastikan penyebab kematian, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Pelaku dua orang, sudah ditahan. Mereka masih di bawah umur. Mereka teman korban di salah satu sekolah di Kota Bandung," kata Kasatreskrim seusai exhumasi.
Saat ini, ujar AKBP Abdul Rahman, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Penyidikan masih dalam proses, namun dalam waktu dekat berkas akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung," ujar AKBP Abdul Rahman.
Atas perbuatannya, tutur Kasatreskrim, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta