get app
inews
Aa Read Next : Ketua Pemuda Muhammadiyah Jabar Nyalon Pilwalkot 2024, Gagas 'Nyaah ka Bandung'

Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan, UMY: Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

Jum'at, 24 Mei 2024 | 18:13 WIB
header img
Revisi UU Penyiaran. (Foto: KPI)

Menurutnya, dengan dihilangkannya partisipasi publik membuat pembahasan ini sangat top-down.

"Undang-undang dibentuk oleh elit politik dan masyarakat sipil hanya diminta untuk mengikuti. Hal itu terlihat dari minimnya sosialisasi vang dilakukan oleh DPR," katanya.

Menurutnya, proses revisi undang-undang ini seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlabnya terbatas. Hal lain yang meresahkan adalah revisi ini juga mencakup regulasi terhadap konten digital yang bukan frekuensi publik.

"Berbagai pengaturan ini berpotensi mengundang intervensi pemerintah pada ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat bagi diskusi publik," imbuhnya.

Pada aspek isi, Fajar menilai bahwa terdapat beberapa pasal yang dapat menghalangi kebebasan pers Indonesia seperti adanya larangan konten jurnalisme investigasi. Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan sebagai pilar keempat demokrasi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut