get app
inews
Aa Text
Read Next : Bey Machmudin Apresiasi Pembentukan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Gelar Operasi Jaran Lodaya, Polres Cimahi Amankan Belasan Pelaku Curanmor

Senin, 27 Mei 2024 | 20:55 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari para pelaku curanmor yang berhasil dibekuk selama Operasi Jaran Lodaya 2024. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi menggelar Operasi Jaran Lodaya 2024 dan berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku curanmor sejak tanggal 11-20 Mei 2024.

Tidak hanya pelaku curanmor, jajaran Satreskrim Polres Cimahi juga mengamankan para penadahnya.

Selama operasi ini total ada 19 unit motor barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Pelaku ada yang beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) untuk mencuri motor dari para korbannya.

"Operasi Jaran Lodaya di bulan Mei 2024 yang kami lakukan di jajaran Polres dan Polsek berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka dari total 22 laporan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (27/5/2024).

Aldi menyebutkan, dari total 16 tersangka ada tiga tersangka yang merupakan residivis untuk kasus yang sama, serta satu kasus lainnya. Sementara kepada salah seorang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena kabur saat akan ditangkap.

Para pelaku diketahui ada yang merupakan warga Cimahi dan Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Ada juga yang berasal dari Sukabumi dan Bogor namun mereka melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi.

Menurut Aldi, ada satu tersangka yang nekat melakukan aksinya di Jalan Raya Rajamandala, KBB, dengan merampas paksa motor korban. Saat beraksi tersangka mengancam korban dengan senjata tajam sehingga membuat korban takut.

"Untuk pelaku pencurian kendaraan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan kepada penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana ancamannya 4 tahun penjara," sebut Aldi.

Lebih lanjut Aldi mengatakan jika berdasarkan pemeriksaan para tersangka tidak ada yang terafiliasi dengan kelompok geng motor. Itu menjadi sinyalemen positif jika geng motor di Cimahi sudah tidak ada yang membuat resah masyarakat.

"Pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban, keterangan korban, dan bukti-bukti di lapangan termasuk dari CCTV," tandasnya.

Turut diamankan pula berbagai barang bukti lainnya seperti kunci kontak 10, gagang astag 1, kunci magnet 15, mata astag 6, BPKB 3, STNK 9. Kemudian ada 1 laptop, 6 HP, 2 senjat tajam jenis pisau, 1 kunci leter T, 1 kunci leter U, jaket, helm, dan kunci pas masing-masing 1. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut