Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Pekerja Usia Senja di Bandung: Berjuang di Sektor Informal hingga Perlunya Jaring Pengaman
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Wajib Iuran Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:39 WIB
  • author Rizal Fadillah
Aturan Wajib Iuran Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen
Ilustrasi pekerja swasta membeli rumah. (Foto: Freepik)

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tandasnya.

Untuk diketahui, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut