Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gurih Bikin Nagih! Ini 5 Rekomendasi Bebek Goreng Paling Hits di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Segel Dua Toko, Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Butir Obat-obatan Terlarang

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:45 WIB
  • author Rizal Fadillah
Segel Dua Toko, Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Butir Obat-obatan Terlarang
Satpol PP Kota Bandung menyegel toko. (Foto: Ist)

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (titik ketiga dan keempat). 

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan Satpol PP Kota Bandung.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut