BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 64 pengacara mengajukan diri untuk menjadi kuasa hukum untuk Pegi Setiawan alias Perong. Bahkan, jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan salah satu tersangka yang buron selama delapan tahun, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum, Muchtar Efendi mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari panasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ucap Muchtar, Kamis (30/5/2024).
Efendi mengatakan, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.
"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," ungkapnya.
Menurutnya, banyaknya kuasa hukum yang ingin mendampingi Pegi karena para pengacara ini peduli pada kasus yang menjadi sorotan banyak publik.
"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa (21/5/2024) setelah buron hampir delapan tahun.
Editor : Rizal Fadillah