get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengusaha Tekstil di Bandung, Tim Kuasa Hukum MT Siapkan Eksepsi untuk Bantah Semua Dakwaan

Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:11 WIB
header img
Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa MT di PN Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/10/2024). 

Terdapat tiga poin keberatan dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. Intinya, terdakwa membantah semua dakwaan. Tim kuasa hukum yang terdiri atas 12 advokat, di antaranya Yopi Gunawan, Randy Raynolda, DY Kartiko, Irwan Lili Budisusanto, Abung Mulya Nugraha itu, juga menilai dakwaan JPU terhadap MT, kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

Diketahui, dalam dakwaan pertama, terdakwa MT dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.

Yopi Gunawan, kuasa hukum terdakwa MT mengatakan, eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terdiri atas empat poin. Pertama, peristiwa hukum. Dalam dakwaan, JPU tidak menjabarkan peristiwa hukum. Justru yang dijabarkan JPU peristiwa hukuman yang terjadi pada 2017 sampai 2018.

"Kemudian meloncat ke 2021. Sedangkan peristiwa hukuman 2019-2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini yang menjadikan tim penasihat hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur," kata Yopi Gunawan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut