BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terpaksa menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Kembar Jalan Moch Toha, Regol, Kota Bandung, Kamis (30/5/2024).
Keberadaan PKL atau pasar tumpah tersebut dinilai kerap bikin macet. Maka dari itu penertiban diambil untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyampaikan pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah.
“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat di Rumah Sakit Sartika Asih yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Satriadi.
Berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.
“Namun kenyataannya pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi. Para pedagang sudah diberikan surat peringatan terkait penertiban ini,” jelasnya.
Editor : Abdul Basir