Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Itu Hak Pegi Setiawan

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:21 WIB
  • author Rizal Fadillah
Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Itu Hak Pegi Setiawan
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Puluhan pengacara atau kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Salah satu perwakilan tim kuasa hukum, Muchtar Efendi mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," ucap Efendi.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan pemahanan untuk Pegi Setiawan. Efendi mengatakan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke penyidik Pilda Jabar.

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa (21/5/2024) setelah buron hampir delapan tahun.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut