BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam pencalonan.
Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi banyaknya para ASN yang digadang-gadang akan maju ataupun dilirik partai politik dalam Pilkada 2024.
Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. Bahkan, kini alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik telah tersebar di sejumlah titik Kota Cimahi.
"Ketika memutuskan akan maju, harus profesional tanpa pandang bulu, harus ada etika yang dipegang mereka harus komit," ucap Bey di Bandung, Kamis (30/5/2024).
Bey juga mengingatkan, para Sekda maupun Pj Kepala Daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.
"Pj kepala daerah atau ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik," tegasnya.
Bey mengatakan, dirinya tidak ingin mendengar atau melihat ada Sekda ataupun Pj Kepala Daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk berpolitik, khususnya Pilkada 2024.
"Saat pendaftaran, kampanye, saat mencari dukungan jangan sampai menggunakan fasilitas negara," ujarnya.
"Janganlah sampai menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan, kepentingan pribadi, nah itu, politik kan kepentingan pribadi," tambahnya.
Sebab menurutnya, fasilitas negara hanya diperuntukkan untuk melayani masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak boleh karena merasa wah ini bukan pendukung saya, tidak akan dilayani, nggak boleh, tetap harus melayani dengan baik. Sekali lagi saya minta etika harus dijaga, harus menjalankan tugas degan baik. Masyarakat yang utama," tandasnya.
Untuk diketahui, ada sejumlah Sekda maupun Pj Kepala Daerah yang berniat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Selain Dikdik Suratno Nugrahawan, ada enam nama lainnya.
Mereka adalah Sekda Majalengka, Eman Suherman; Sekda Depok, Supian Suri; Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar; Sekda Tasikmalaya, Ivan Dicksan; Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah; dan Pj Bekasi, Dani Ramdan.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).
Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas," ungkapnya.
"Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini," tambahnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi belum berkomentar saat dimintai tanggapan terkait maraknya APK Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Hingga berita ini dibuat, pesan singkat WhatsApp dan telepon yang ditujukan kepadanya tak kunjung direspons.
Diketahui, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan digadang-gadang menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024.
Dikdik dikabarkan menjadi salah satu dari dua nama bakal calon yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar untuk mengarungi kontestasi lima tahunan itu.
Dikdik mengaku, tak ragu untuk maju di Pilkada nanti jika mendapat dukungan dari masyarakat. Sejauh ini, ia masih menimbang-timbang keputusannya untuk maju sebagai orang nomor 1 di Kota Cimahi itu.
"Ketika masyarakat menghendaki kenapa tidak? Karena persoalan saya mencalonkan atau tidak, tentu yang harus menjadi dasar pertimbangan saya adalah dukungan dari masyarakat," kata Dikdik, Selasa (30/4/2024).
Editor : Rizal Fadillah