CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan masih bertebar di sejumlah titik di Kota Cimahi.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (2/6/2024), APK Dikdik bertuliskan 'Bersatu Kita Kuat Cimahi Tangguh 2024-2029' itu masih terpasang di sepanjang Jalan Ciawitali, Citereup, Kecamatan Cimahi Utara. Kemudian ada juga di Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cimahi Tengah.
Lalu, ada juga di Jalan Kanda Atmadja, Kecamatan Cimahi Utara. Selanjutnya, ada di Jalan Pasar Atas, Kecamatan Cimahi Tengah.
Padahal, Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi untuk menertibkan APK Dikdik.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengaku, telah menindak lanjuti intruksi Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi tersebut.
"Sudah ditindak lanjuti," ucap Ganis saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Ganis mengatakan, pihaknya juga sudah menurunkan sejumlah APK Dikdik yang terpasang di beberapa titik di Kota Cimahi.
"Jalan Cihanjuang, Jalan Kebon Kopi, sekarang Jalan Maharmartanegara yang sudah diturunkan," ungkapnya.
Terkait adanya APK Dikdik yang masih terpasang, Ganis memastikan akan segera menertibakannya.
"Insya Allah akan diturunkan semua, saya sudah perintahkan personil," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi telah memerintahkan Satpol PP Kota Cimahi untuk menertibkan APK Dikdik.
“Saya juga sudah perintahkan Satpol PP bila masih ada APK yang tersisa untuk segera diturunkan,” ucap Dicky saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Bahkan, pihaknya juga sudah memanggil Dikdik untuk dimintai penjelasannya terkait pemasangan APK tersebut. Mengingat, Dikdik sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya sudah saya panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Dicky mengaku, pihaknya telah berulang kali mengingatkan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
“Ya sudah berulangkali saya sampaikan bahwa netralitas adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN di Kota Cimahi,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah