"Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik (kampanye). Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada Rabu, (27/11/2024). Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada 2024. Jadwal dan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Editor : Rizal Fadillah