get app
inews
Aa Read Next : Jasa Medivest Kantongi Izin Kelola 55 Kode Limbah B3

Tegas! DLH Jabar Bakal Pidanakan Industri Nakal Buang Limbah Sembarangan

Minggu, 09 Juni 2024 | 15:00 WIB
header img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaning Tyas. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaning Tyas menegaskan terkait pengawasan limbah industri di Jabar.

Prima menyampaikan, upaya penanganan limbah industri di Jabar diawali dengan pembinaan, setelah industri-industri tersebut mendapatkan perizinan lingkungan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Dikala teman-teman pengawas PPLH kabupaten kota melakukan pemeriksaan reguler, kemudian juga ada patroli sungai, ada juga dari masyarakat, skema pengaduan yang masuk ke kita kita tindak lanjuti di lapangan kita periksa di lapangan,” beber Prima, Minggu (9/6/2024).

Adapun, yang berhak masuk ke industri atau ke lapangan yaitu PPLH yang telah mempunyai kualifikasi bisa melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan lingkungan, walaupun industri diwajibkan melakukan pelaporan 6 bulan sekali ke dinas yang mengeluarkan izinnya.

“Setelah PPLH masuk, kita cek proses produksi, di proses produksi pada setiap tahapan limbah apa yang dihasilkan, cek sama dokumen lingkungan yang ada dikawinkan,” ujarnya.

Prima mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai antara kegiatan dan deskripsi, maka industri yang melanggar tersebut akan diberi sanksi.

“Kalau dia deskripsi kegiatan tidak sesuai, kita bisa kenakan sanksi diawali sanksi administrasi, tapi kalau sampai membahayakan kita bisa langsung pidana,” tegasnya.

“Prosesnya sebenarnya setelah sanksi administrasi, apabila dia tidak bisa memenuhi beberapa ketentuan yang ditemukan di dalam sanksi administrasi dalam periode waktu tertentu, maka kita naikan ke kasus pidana,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan langsung ke industri, Dinas Lingkungan Hidup juga kata Prima bakal melakukan patroli sungai.

Petugas patroli sungai nantinya akan terbagi di setiap sayap Citarum. Adapun nanti, petugas patroli, merecord, memantau industri mana yang menggunakan saluran siluman, atau membuang limbah di malam hari.

“Mereka kita ambil requirements nya dari masyarakat, mereka harus laporan titik koordinat dimana ada bukti dokumentasinya dan kalau sudah ada indikasi pelanggaran, segera masuk ke kita,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut