get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon, Gali Keterangan soal Kejadian 2016

Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Rabu Pekan Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 08:28 WIB
header img
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan, pekan ini, di Polda Jabar. Sebelumnya Pegi telah menjalani tes psikologi, intelijensi, afeksi, dan psikomotor.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, informasi itu disampaikan Kanit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Informasi dari pak kanit, Pegi akan menjalani pemeriksaan poligraf. Itu untuk mengetahui kebohongan. Tes pilograf akan dilaksanakan Rabu," kata Toni RM seusai mendampingi Pegi menjalani tes psikologi.

Saat ini, ujar Toni, kuasa hukum menunggu surat resmi panggilan pemeriksaan atau tes kebohongan dari penyidik Polda Jabar.

Toni menyatakan, tes psikologi yang dijalani Pegi Setiawan pada Jumat (7/6/2024), pertama, berkaitan dengan intelijensi atau kecerdasan kognitif otak. 

Kedua, afeksi menjabarkan perasaan, Pegi memberikan respons baik. Ketiga, motorik melihat dan memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh. 

Saat melakukan tes, ujar Toni, para psikolog menggunakan lima alat. Namun dia tidak dapat menjelaskan lima alat yang digunakan para psikolog itu. 

Dari hasil tes itu, sosok Pegi Setiawan merupakan orang baik, ramah, dan tegar. Selain itu, kesimpulan tersebut berdasarkan interaksi langsung dengan Pegi. "Pegi Setiawan baik, ramah dan tegar. Saya tanya nyambung," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop.

Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.

Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu kandung Pegi.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut