BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi IV DPRD Jabar berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Pemanggilan ini untuk membahas terkait groundbreaking TPPAS Legok Nangka. Rencana groundbreaking akan dilaksanakan pada Juni ini pun kemungkinan tidak akan terlaksana atau ditunda kembali.
“TPPAS Legok Nangka kalau groundbreaking nya ditunda lagi berarti untuk yang kesekian kalinya terjadi penundaan. Kita coba panggil untuk rapat sekali lagi karena ini untuk kesekian kalinya ditunda,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Daddy menjelaskan, nantinya Komisi IV DPRD Jabar akan membahas salah satunya soal molornya groundbreaking TPPAS Legok Nangka. Padahal, lanjut Daddy, pemenang lelang pengelola tempat pembuangan sampah untuk wilayah bandung raya tersebut sudah ada bahkan sudah disetujui oleh pemprov Jawa Barat.
“Kalau itu terjadi berarti memang pada akhirnya tidak ketemu tuh sama investor yang kapabel dan investor yang layak,” tandas Politisi Partai Gerindra ini.
Keberadaan TPPAS Legok Nangka merupakan suatu kebutuhan mendesak untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bandung Raya. Daddy menambahkan kalau Groundbreaking ditunda persoalan sampah tidak akan pernah selesai.
“Mungkin kalau begini terus terusan agak repot buat kita pengolahan sampah di Jawa Barat. Mundur mundur terus kemarin kalau nggak salah 27 28 baru beres, Kalau 2028 sekarang groundbreaking ditutup ditunda lagi otomatis 2027 2028 juga nggak bakalan beres,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar kembali menunda Groundbreaking TPPAS Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Groundbreaking tersebut sedianya akan dilakukan pada Juni ini.
Kadis DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan ditundanya Groundbreaking TPPAS Legok Nangka karena belum selesainya semua persyaratan administrasi dari badan usaha pengelola.
Sehingga Pemprov Jabar dan PT Sumitomo selaku pemenang lelang harus menunggu rampungnya persyaratan badan usaha tersebut. Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, usai direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"BUP harus memenuhi semua persyaratan administrasi, contohnya NIB yang harus segera urus. (Soalnya) 80 hektare (TPPAS Legok Nangka), dikuasai BUP 20 hektare. Itu tidak cukup dengan izin lokasi. Harus ada KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari ATR/BPN. Itu keluar, kita bisa lakukan penandatanganan," kata Prima di Kabupaten Bandung baru baru ini.
Dia berharap, badan usaha dapat responsif melakukan proses pengurusan izin yang menjadi syarat administrasi oleh Kemenkeu. Sehingga MoU Pemprov Jabar dan Sumitomo dapat segera dilakukan.
Sehingga groundbreaking TPPAS Legok Nangka dapat berjalan sesuai rencana "In Syaa Allah mudah-mudahan. Kendala di BUP aja. KKPR itu takutnya lama," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir