get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon, Gali Keterangan soal Kejadian 2016

Pegi Kasus Vina Cirebon Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen yang Dukung Dirinya

Rabu, 12 Juni 2024 | 20:43 WIB
header img
Sugianti Iriani, Muchtar Effendi, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana, menyampaikan terima kasih kepada netizen yang mendukung dirinya. Ucapan terima kasih itu disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampinginya saat menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Sugianti Iriani, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, sebelum pemeriksaan tambahan dilaksanakan pukul 14.30 hingga selesai pukul 18.30 WIB, Kartini, ibu kandung Pegi dapat bertemu dengan anak sulungnya itu. 

Ibu dan anak itu berbincang melepas rindu. "Biasa (Kartini dan Pegi) ngobrol, melepas kangen," kata Sugianti yang akrab disapa Yanti, di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024) malam.

"Pegi mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara atas bantuannya. Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden (Joko Widodo), mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini ke dia atas semua simpatik pada Pegi," ujar Yanti.

Yanti menyatakan, Kartini yang membesuk hanya membawa makanan kesukaan Pegi, yaitu, orek tempe, sambal, nasi dan ayam.

Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan terhadap Pegi. Sebab, surat pemberitahuan perpanjangan baru diberikan pada Rabu (12/6/2024).

"(Surat perpanjangan penahanan Pegi) kami terima tanggal 12. Artinya dari tanggal 10 ke tanggal 11 (Juni 2024) ada jeda waktu, di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas. Ini menjadi pertanyaan kami," ujar Muchtar.

Per hari ini, tutur dia, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan kedua bagi Pegi. Karena permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons. "Harusnya direspons melalui tulisan apakah dikabulkan atau tidak," tutur dia. 

Muchtar mengatakan, terkait sidang praperadilan dijadwalkan digelar pada 24 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami sangat tidak berdasar," ucap Muchtar.

"Satu lagi kepada seluruh warga, masyarakat yang bersimpati, tolong doakan Pegi agar selalu bersabar, tabah, sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung. 

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut