get app
inews
Aa Read Next : Yod Mintaraga: Ridwan Kamil Sebaiknya Tetap di Jawa Barat

KPU Jabar Butuhkan 132.261 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:34 WIB
header img
KPU Jawa Barat. (Foto: net)

Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, kata Gus Asa, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih. 

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut