"Jadi artinya kami generasi muda harus lebih bertanggung jawab untuk merawat dan menghormati para lansia bukan sebaliknya. Merawat berarti memberikan kasih sayang, perhatian dan bantuan kepada para lansia," ungkapnya.
Bey mengatakan, Pemprov Jabar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak kesejahteraan lansia.
"Dalam implementasinya pemerintah membutuhkan peran aktif dari dunia usaha, filantropi, lembaga kesejahteraan sosial, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan lansia," katanya.
Bey pun meminta Dinas Sosial (Dinsos) Jabar untuk mendata kembali para lansia yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Jangan sampai nanti mereka sakit dan tidak punya BPJS sehingga tidak bisa dirawat di pelayanan kesehatan," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah