get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Targetkan Indeks Kematangan SPBE Naik 4,5

Jadi Pemilik Sah Kebun Binatang, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:15 WIB
header img
Kebun Binatang Bandung. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pada Kamis (20/6/2024) telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.  

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut