SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan barang cukai ilegal yang diangkut 12 truk.
Barang cukai ilegal berupa minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan barang ilegal cukai kurang lebih diangkut 12 truk terdiri rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik, dan minuman keras," ucap Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024).
Yudia mengatakan, barang ilegal merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya seperti Kabupaten Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi.
“Barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan secara sinergi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya. Jajaran Satpol PP, SATLINMAS dan Damkar agar menjadi bagian yang melindungi masyarakat dan memusnahkan barang ilegal tersebut,” tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah