get app
inews
Aa Text
Read Next : PPDB Tahap 2, Disdik Jabar Kembali Anulir 2 Calon Peserta Didik

Tak Sesuai Domisili, Puluhan Calon Peserta Didik Didiskualifikasi dari PPDB Jabar

Senin, 24 Juni 2024 | 13:02 WIB
header img
Ilustrasi PPDB 2024. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Puluhan calon siswa peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Barat. Puluhan siswa tersebut dicoret lantaran tidak bisa membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD).

Hal itu, berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.

“Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa,” kata Kepala SMAN 5 Kota Bandung, Heru Ekowati merangkap Plt Kepala SMAN 3 Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2024).

Heru mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Haru menambahkan, Rapat Pleno telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.

Pemberitahuan perubahan status menjadi tidak diterima akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.  Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut