get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Pukul Mundur Massa Mahasiswa di DPRD Jabar dengan Water Cannon

Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Ojol se-Jabar Tolak Tarif Murah yang Tak Manusiawi

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:00 WIB
header img
Ribuan driver angkutan online (ojol) baik kendaraan roda dua maupun roda empat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan driver ojek online (ojol) baik kendaraan roda dua maupun roda empat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

Massa aksi tersebut tergabung dalam Gerakan Bersatu General (Gebrag) Jawa Barat yang mewadahi puluhan komunitas driver ojol se-Jabar.

Tim Negosiator Gebrag Jawa Barat, Abah Dendi menuturkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan ribuan driver ojol akan tarif murah yang dinilai tidak manusiawi.

“Terkait aksi ini memang intinya masalah tarif yang sudah dirasa sama temen-temen Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) ini sudah tidak manusiawi lagi. Jadi memang kita ini aksi spontan, tidak ada yang menggerakkan seorang pun, tapi memang keinginan dari para driver online baik R2 atau R4,” kata Abah Dendi.

Melalui aksi tersebut, Abah Dendi mewakili ribuan ojol lainnya menuntut agar dilakukannya perubahan tarif yang ada yang dinilai merugikan para driver ojek online.

“Tarif yang ada di R2 aja menurut regulasi yang ada itu hanya Rp2.000 tarif bawahnya. Sekarang sudah tidak relevan lagi, karena BBM yang semakin naik, sparepart dan lain-lain tuntutan hidup juga sudah naik, untuk R2 itu kita mengajukan Rp2.600 tarif bawahnya dan untuk tarif terdekatnya itu Rp11.600," tuturnya.

"Kemudian untuk R4 kita mengajukan di angka Rp5.000 tarif dasarnya, tarif atasnya Rp10.000 dan tarif terdekatnya rentang 4KM itu kita mengajukan Rp24.000. Nah ini mungkin bisa didiskusikan untuk dituangkan di Perdirjen SK/3244,” tambahnya.

Dalam aksi ini, pihaknya juga ingin untuk bertemu dengan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang sekaligus menuntut merevisi terkait Perdirjen Angkutan Sewa Khusus.

“Jadi dalam hal ini, kami datang ke sini, tujuannya adalah ke bapak gubernur sekaligus tuntutannya untuk merevisi Perdirjen yang sudah ada terkait masalah Angkutan Sewa Khusus disebutnya baik R2 atau R4. Goalnya kami ingin bahwa di Jawa Barat itu sudah ada Keputusan Gubernur yang mengatur masalah Transportasi Massa Berbasis Aplikasi,” ungkapnya.

Namun, pihaknya merasa kecewa lantaran Bey Machmudin maupun perwakilan Pemprov Jabar hanya akan menampung tuntutan para Ojol. Dia memastikan, para mitra meminta agar ada solusi atas kondisi ini, bukan hanya menampung.

“Kami masih kecewa karena Pak PJ belum hadir, makanya kami minta skorsing sampai jam 2 ini, kalau pihak Aplikator dan PJ Gubernur atau yang bisa mengambil keputusan tidak hadir, kami akan menunggu sampai ini tuntas dan selesai. Kami tidak mau aksi ini tidak mempunyai hasil, jadi tolong disampaikan bahwa kami menuntut ini untuk segera diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Berikut ini isi tuntutan lengkap para mitra Ojol se-Jabar:

Point 1:
-Tarif dasar sebesar Rp. 5.000, per- kilometer untuk kendaraan Roda 4.

-Tarif minimal terdekat sebesar Rp24.000, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per Kilometer sesuai TBB (Tarif Batas Bawah) dan TBA (Tarif Batas Atas) yang disepakati Bersama untuk kendaraan Roda 4.

-Tarif dasar Rp2.600, untuk kendaraan Roda 2.

-Tarif minimal terdekat sebesar Rp11.600, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per Kilometer sesuai TBB dan TBA yang disepakati Bersama untuk kendaraan Roda 2.

-Tarif tersebut diatas sudah termasuk biaya tarif jemput- antar

-Tarif tersebut diatas keterima oleh para driver adalah Bersih /netto setelah potongan dari aplikator. 

Point 2:
-Merevisi TBB Rp3.500, dan TBA Rp6.000, yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda 4 (Mobil) menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan Roda 4.

-Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600,- dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan Roda 2.

Point 3:
-Pererintah agar segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut