get app
inews
Aa Read Next : Liga 1 2024/2025 Bakal Digelar Awal Agustus, Marc Klok: Biasanya Ditunda

Didenda Gegara Tap Kartu Dua Kali, Pengemudi Ini Harus Bayar Tol Cisumdawu Rp789 Ribu

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:15 WIB
header img
Viral di medsos, seorang pengemudi yang harus  membayar tarif tol hingga Rp 789 ribu saat hendak masuk ke gerbang jalan tol Cisumdawu Utama. Foto: Tangkapan layar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Viral di media sosial, seorang pengemudi yang harus  membayar tarif tol hingga Rp 789 ribu saat hendak masuk ke gerbang jalan tol Cisumdawu Utama.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat sang pengemudi mengaku tak berhasil tapping di pintu tol karena saldo tidak cukup. 

Kemudian ia pun memutuskan mundur dari pintu tol tersebut dan "melipir" untuk mengisi saldo uang elektronik agar tak menimbulkan kemacetan.

"Barusan kan ngetap di Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu untuk isi dulu saldo di mobile banking saya," kata seseorang dalam video tersebut, dikutip Selasa (25/6/20246).

Namun, usai uang elektronik terisi pada kartu, pintu tol yang sebelumnya ia transaksi sudah terisi mobil lain. Lantas ia berpindah ke pintu tol di sebelahnya. Tapi sial, mesin pencatat di pintu tol menampilkan tarif Rp789 ribu.

"Saya pindah ke pintu tol yang lain, ditap masih tetap saldo tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789 ribu," tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran oleh PT Jasamarga Transjawa, pengendara itu diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol.

PT Jasamarga Transjawa dalam keterangan resminya menjelaskan tarif yang dikenakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pengendara itu diduga telah menyalahi aturan penggunaan jalan Tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Pengemudi tersebut di gerbang tol Cisumdawu Utama terdeteksi masuk di tol saat saldo di kartu tak cukup, namun sang sopir melakukan tapping kembali saat kartu sudah terisi sehingga dianggap masuk dua kali di pintu tol yang sama.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda pada saat pengemudi melakukan transaksi di pintu tol yang sama.

Terkait hal tersebut, warganet pun turut berkomentar, seperti dikutip dari kolom komentar Instagram @officialinewstv, Selasa (25/6/2024).

“Kalo soal denda memang jagonya, kalo soal ngasih aspal yang bagus eits nanti dulu,” tulis akun @jak***

“Wow gak ada toleransi lagi woy, peras aja terus rakyatnya,” tulis akun @epa***

“Ngasih denda cepet, ngasih aspal mulus nunggu kiamat,” tulis akun @vin***

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut