BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akhirnya angkat bicara terkait alasan tidak hadiri sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, alasan tidak hadirnya tim kuasa hukum Polda Jabar pada sidang perdana, Senin 24 Juni 2024 lalu, dikarenakan ada agenda lain.
"Dikarenakan Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Jules, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat juga dipastikan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Kombes Pol Jules menyatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar dan pengacara eksternal, dipastikan hadir pada sidang Senin 1 Juli 2024.
Editor : Ude D Gunadi