get app
inews
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Alat Bukti Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas ke Polda Jabar

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:01 WIB
header img
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 belum lengkap. Karena itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk kembali dilengkapi. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu. 

"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). 

Nur mengatakan, ketidaklengkapan berkas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar. 

"24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut