get app
inews
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Alat Bukti Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas ke Polda Jabar

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:01 WIB
header img
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

Nur mengatakan, saat ini pihaknya baru memberikan pemberitahuan ke Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan. 

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," ungkapnya.

Adapun untuk waktu penyerahan, kata Nur, berkas perkara akan diberikan dalam tujuh hari ke depan. Dia menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan. 

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejati Jabar resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut