get app
inews
Aa Read Next : Dewan Pers Bekali Jurnalis Peliputan Pilkada Serentak 2024 agar Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Cegah Hoaks Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Gandeng Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:10 WIB
header img
Hoaks menjadi ancaman bagi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandung.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsolidasi bersama jurnalis brrbagai media pada 13 Juni 2024 lalu. 

Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat pemberitaan dan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar November 2024 tahun ini.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sultra Bahri Bahari mengatakan, peran media sangat vital dalam tahapan pelaksanaan pilkada.

"Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sangat penting adanya kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan media untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi publik dengan memberikan informasi yang benar dan mendidik," kata Bahri, Kamis (27/6/2024).

Bahri menyatakan, peran media dalam proses Pilkada 2024 sangat penting mengingat ini merupakan pertama kalinya Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  

"Media tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan pengawas yang independen," ujar Bahri.

Menurut Bahri, salah satu tantangan terbesar dalam pemberitaan pemilu adalah penyebaran hoaks. Bahri mengingatkan media untuk berhati-hati dalam menyajikan berita dan menghindari judul-judul yang menarik namun tidak sesuai dengan isi berita.

Karena itu, Bahri berharap media dapat memperkuat pemberitaan dalam tahapan Pilkada serentak 2024 dengan memberikan informasi akurat dan objektif.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut