"Tadi Kepala BPJPH menyampaikan beberapa pemerintah daerah telah menganggarkan biaya sertifikasi halal tersebut di APBD masing-masing. Ini tentu kabar yang baik. Tapi berapa daerah sih yang menganggarkan (dana sertifikasi halal) itu?" tutur Kang Ace.
BPJPH, kata dia, harus kembali mendata untuk memastikan soal APBD yang mengalokasikan anggaran sertifikasi halal untuk UMKM di daerah tersebut. Dengan dukungan dari pemda, target BPJPH sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bisa dicapai.
"Saya tidak tahu, instruksi Mendagri terkait pengalokasian anggaran sertifikasi halal produk UMKM ke pemda bersifat mandatori atau opsional. Tentu seusai amanat undang-undang seharusnya bersifat mandatori, perintah. Supaya amanat Undang-undang dapat dijalankan," ucap dia.
Kang Ace menduga, anggaran sertifikasi halal di APBD itu bukan untuk UMKM melainkan untuk pendamping sertifikasi halal. Padahal yang paling penting itu UMKM di daerah-daerah. Bisa jadi tidak terjangkau oleh pendamping sertifikasi halal yang teregistrasi oleh BPJPH dan Kemenag.
"Untuk itu pastikan dukungan pemda untuk program sertifikasi halal itu mandatori atau opsional. Saya inginnya mandatori sehingga daerah punya kewajiban untuk itu," tutur dia.
Editor : Ude D Gunadi