BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPID Jawa Barat dan DPRD Jabar mendorong lembaga penyiaran memberikan informasi yang baik dan berimbang dalam proses Pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan Lembaga penyiaran memiliki tugas penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, namun ada aturan main yang harus senantiasa dijalankan dalam memberikan edukasi tersebut khususnya dalam situasi politik yang akan memanas nanti.
Paling tidak, katanya, di Pasal 71 SPS , TV dan Radio harus bersikap adil pada Peserta Pemilukada, proporsional, seimbang dan tidak memihak, agar Hak Publik terpenuhi untuk mendapat informasi politik yang sehat.
“Karena frekuensi milik publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kepentingan kelompok, golongan tertentu,” kata Adiyana dalam Literasi Media dengan tajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', Kamis (4/7/2024).
Adiyana menekankan bahwa di tengah distorsi Informasi, Lembaga penyiaran sebagai pilar institusi media yang dipercaya dalam menyuguhkan informasi informasi.
Menurutnya, Edukasi ini menjadi salah satu tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh Lembaga penyiaran terlebih dalam tahun politik, tapi perlu diingat ada aturan yang harus dipatuhi oleh Lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ketika tahun politik.
“Seperti saat ini, mulai dari berimbang atau memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh calon, memberikan waktu yang sama, bukan justru memberikan ruang kepada satu calon tertentu karena hal hal tertentu atau tidak berimbang,"ungkapnya.
Kepatuhan ini perlu terus ditingkatkan oleh Lembaga penyiaran, pasalnya dijelaskan Adiyana, berkaca dari Pemilu kemarin, KPID masih menemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Berkaca dari Pemilu kemarin, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran sebanyak 150 kasus, sedangkan kasus yang kami teruskan dalam bentuk rekomendasi, sebanyak 50 kasus, ini perlu menjadi perhatian bersama," jelasnya.
Pentingnya Siaran Damai Dalam Pilkada di Lembaga Penyiaran ini dijelaskan Adiyana, akan menentukan referensi masyarakat dalam menyalurkan hal pilihnya.
"Lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang baik, sehingga masyarakat memiliki referensi yang baik dalam menentukan hak pilihnya nanti," katanya.
Hal senada pun diungkapkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Sabil Akbar, Menurut Sabil, langkah edukasi yang dilakukan KPID kepada masyarakat melalui Literasi Media ini menjadi langkah tepat yang perlu ditingkatkan.
Pasalnya sampai saat ini di utarakan Sabil, tidak lebih dari 50 persen masyarakat yang memahami akan pentingnya pemahaman akan Media.
"Kiranya tidak lebih dari 50 persen bahkan mungkin hanya 50 persen saja yang memahami pentingnya bijak dalam bermedia, dan langkah yang dilakukan oleh KPID ini untuk terjun langsung ke desa desa, bertemu masyarakat untuk melakukan edukasi langsung menjadi hal yang harus terus di tingkatkan, karena efeknya akan berbeda jika edukasi dilakukan secara daring atau melalui perantara Media apapun dengan bertemu langsung,"katanya.
Tak tanggung tanggung sabil pun menilai, saking pentingnya literasi Media bagi masyarakat ini, ia pun akan mendorong program literasi Media di KPID menjadi program unggulan dan andalan yang perlu terus dilakukan.
"Saya akan mendorong pemerintah supa memfokuskan kepada KPID agar program literasi Media ini menjadi program unggulan, karena edukasi langsung ke lapangan menjadi hal yang harus dan terus dilakukan untuk mencerdaskan masyarakat,"tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir