get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Polda Jabar Usut Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, 3 Terlapor Diperiksa Intensif

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:07 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Wadirressiber AKBP Mujianto menunjukkan screenshot unggahan berisi fitnah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar mengusut kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial (medsos) TikTok dan Instagram. Tiga orang terlapor diperiksa intensif terkait kasus itu. 

Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang. HP merasa dirugikan dengan unggahan ketiga terduga pelaku karena menyebarkan fitnah dan memanipulasi foto diri korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ditangani setelah Polda Jabar menerima laporan polisi pada 17 Desember 2025.

“Dasar penyelidikan maupun penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari (HP),” kata Kabid Humas, Rabu (24/12/2025).

Kombes Hendra menjelaskan, dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Setelah terbit surat perintah penyidikan Nomor SP 146 tanggal 19 Desember 2025, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, modus operandi para terlapor adalah mengunggah konten tuduhan tidak benar melalui akun media sosial, baik di Instagram maupun TikTok.

“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor (HP). Selain itu, foto pelapor (HP) juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” tutur Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut