Tajudin juga mengungkapkan bahwa para pekerja yang di-PHK tersebut telah kehilangan pekerjaannya. Padahal, sehari-harinya membutuhkan biaya untuk makan, sekolah, dan biaya kehidupan lainnya.
"Kita hilang pekerjaan, kita hilang penghasilan, bagaimana kita menghidupkan keluarga kita? Bagaimana kita menafkahi istri-istri kita? Bagaimana kita menghidupi anak-anak kita supaya tumbuh berkembang dengan gizi yang bagus? Bagaimana kita menyekolahkan anak-anak kita? Bagaimana menikahkan anak-anak kita? Itu semua perlu biaya saudara-saudara dan biaya itu kita dapat dari penghasilan saat kita bekerja saudara-saudara," bebernya.
Melihat kondisi tersebut, Tajudin mengatakan jika para pekerja yang di-PHK itu kini berusaha mandiri dengan beralih profesi menjadi penjahit, pedagang, dan lainnya.
"Jadi yang ada di sini adalah orang-orang yang telah di-PHK, tapi kami bersemangat untuk bergabung dengan industri kecil. Kami berusaha mandiri, menjadi penjahit, menjadi pedagang, menjadi pengrajin,” ujarnya.
Namun, usaha mereka dalam hidup mandiri pun masih menempuh jalan terjal dimana Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan merubah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang dinilainya menyengsarakan.
Editor : Zhafran Pramoedya