Pertama, berbasis individu atau rumah dengan membuat Lubang Cerdas Organik (LCO) minimal dua titik LCO per orang di masing-masing rumahnya.
Kedua, pengolahan sampah berbasis RW, dengan menginstruksikan Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola TPS3R, seperti di Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot.
Ketiga, penangan di tingkat desa dengan berbasis kawasan. Pemkab Bandung telah membeli empat mesin Refuse Derived Fuel (RDF), yang hasil daur ulang sampahnya bisa dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Keempat, yaitu dengan memanfaatkan incenerator.
Selain dengan keempat cara tersebut, Dadang menginginkan persoalan sampah bisa selesai. Bahkan lebih dari itu bisa menjadikan sampah ini sebagai berkah dan bukan sebagai masalah lagi.
Maka dari itu, dengan MoA ini tentunya diharapkan menghasilkan inovasi yang dilahirkan dari hasil kajian Telkom University, agar permasalah sampah di Kabupaten Bandung ini bisa selesai dengan kolaborasi pentahelix.
Editor : Rizal Fadillah