Tak Ada Bukti Kuat, Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 | 11:26 WIB
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya