get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakanwil Ditjenpas Jabar Angkat Bicara Soal Yana Mulyana Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas

Tak Ada Bukti Kuat, Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 | 11:26 WIB
header img
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Ist.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut