Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakanwil Ditjenpas Jabar Angkat Bicara Soal Yana Mulyana Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Bukti Kuat, Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 | 11:26 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Tak Ada Bukti Kuat, Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Ist.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut