Disinggung soal langkah hukum yang akan diambil ke depan, Pegi mengatakan hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya kembalikan pada tim kuasa hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah