Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Pegi Dapat Perlakuan Kekerasan dari Polda Jabar: Dipukul hingga Dibekap Kresek

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:38 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Pengakuan Pegi Dapat Perlakuan Kekerasan dari Polda Jabar: Dipukul hingga Dibekap Kresek
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut