get app
inews
Aa Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Pegi Setiawan Puji Ketegasan Hakim Eman Sulaeman: Beliau Berani Menegakkan Keadilan

Rabu, 10 Juli 2024 | 12:12 WIB
header img
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut