Pegi Setiawan Puji Ketegasan Hakim Eman Sulaeman: Beliau Berani Menegakkan Keadilan
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:12 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/09/0bbf2_pegi-setiawan.jpeg)
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah