get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihadapan Dedi Mulyadi, Saksi Dede Akui Beri Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Sebelum Ditantang Pegi Setiawan, Hotman Paris Pernah Ingatkan Aep untuk Berhati-hati

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:15 WIB
header img
Saksi kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Aep. Foto: Instagram.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Saksi pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Aep dan Dede kini menjadi sorotan semua pihak, mulai dari netizen hingga para pakar sekalipun atas dugaan kesaksian palsu usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Aep dan Dede merupakan saksi yang sebelumnya membenarkan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Atas kesaksian Aep dan Dede tersebut, pengacara kondang Hotman Paris dan juga selaku tim kuasa hukum keluarga Vina sempat mengingatkan kedua saksi itu untuk berhati-hati.

Pasalnya, kesaksian Aep dan Dede saat ini bertolak belakang dengan kesaksian yang diutarakannya pada 2018 lalu.

“Pegi dijadikan tersangka dengan didukung oleh kesaksian dari Aep dan Dede, ingat di putusan 8 tahun yang lalu Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP tapi tidak termasuk Pegi,” beber Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (10/7/2024).

“Sehingga sekarang tahun 2024 kalau benar dua saksi ini mengatakan ada di TKP atau wajahnya dia kenalin berarti dua kesaksiannya bertolak belakang, hati-hati!,” tegasnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan sempat menantang Aep untuk bertemu setelah dinyatakan bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

"Aep, kalau kamu laki-laki ayo gentle, kita debat bersama, kapan ketemu kita atur waktu," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Rabu (10/7/2024).

"Jangan menyudutkan seseorang, jangan mematikan nama baik seseorang dan jangan kamu mematikan masa depan seseorang, kalau kamu gentle tunjukkan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menambahkan pihaknya akan melaporkan Aep ke Mabes Polri atas keterangan palsu.

"Aep, kami akan melaporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini karena faktanya sudah penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang itu laporan palsu," tambah Toni.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut