"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa aja," ujar Irfan, saat jumpa pers, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
"Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.
Lanjut, Wawan mengatakan modus yang dilaukan Pokja ULP yaitu dengan membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.
"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya