get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Serius Maju Pilkada 2024, Lima Sekda di Jabar Resmi Ajukan Cuti

Senin, 22 Juli 2024 | 21:50 WIB
header img
Ilustrasi kepala daerah. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencatat, ada lima Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten kota di Jabar yang mengajukan hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024. 

Adapun kelima Sekda tersebut di antaranya Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Senin (1/7/2024), disusul Sekda Majalengka Eman Suherman sejak Senin (15/7/2024).

Kemudian, ada Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, sejak Kamis (18/7/2024) dan Sekda Kota Depok Supian Suri yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Sabtu (1/6/2024). 

Sementara Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan dan Dani Ramdan yang saat ini menjabat Pj Bupati Bekasi, mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. 

Untuk diketahui, cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun.

Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa. Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. 

Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri, akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey, Selasa (25/6/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut