BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki langkah tersendiri dalam pemutusan kontrak guru honorer melalui kebijakan cleansing. Tak seperti Jakarta, Jabar dipastikan akan tetap menggunakan tenaga guru honorer dengan sistem yang baru.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti mengatakan, guru honorer yang masih belum mengajar kurang dari 24 jam namun memiliki sertifikasi guru akan disisir dan diberikan waktu mengajar.
Selain itu, para guru honorer juga ke depannya tidak lagi dikontrak oleh kepala sekolah. Namun, mereka harus dikontrak kepala cabang dinas (KCD) demi penataan sistem.
"Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," ucap Diah, Selasa (23/7/2024).
Diah mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru di Jabar jumlahnya mencapai 20.225 orang. Sementara, guru non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebanyak 11.315 orang.
Editor : Rizal Fadillah