get app
inews
Aa Read Next : Penerima Bantuan Insentif Guru Ngaji Ini Ingin Kepemimpinan Dadang Supriatna Berlanjut

Miris, Untuk Hidupi Dua Anak Ibu Muda Jual Sabu Demi Keuntungan Rp500 Ribu/Ons

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:31 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang diamankan dalam Operasi Antik Lodaya di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews BandungRaya.id - Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar dari tanggal 5 sampai 14 Juli 2024 oleh Polres Cimahi, berhasil mengungkap 25 kasus dengan 28 tersangka.

Rinciannya 16 merupakan kasus narkoba, 3 kasus obat keras tertentu (OKT), dan 6 kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Berdasarkan pengungkapan 25 kasus itu, ada dua yang menonjol. Yakni kepemilikan sabu-sabu oleh FS (28) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, seberat 308,66 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir.

Serta kepemilikan sebanyak 8,1 kg ganja oleh tersangka MF yang merupakan seorang bandar. Pelaku saat akan diamankan sempat berupaya untuk kabur melalui atap rumah. Namun aksinya tersebut terendus oleh petugas dan masyarakat sehingga berhasil menangkapnya.

"Keduanya dan pelaku yang lainnya berhasil diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Semua barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai sekitar Rp1 miliar," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).

Tri menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan untuk sabu-sabu ada sebanyak 357,11 gram, ganja sebanyak 8,3 kilogram, tembakau sintetis 223,22 gram, ekstasi sebanyak 4 butir, dan OKT sebanyak 2.281 butir.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para pelaku, Tri menyebutkan, untuk pengguna dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk pengedar dikenakan Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penguasaan Ganja, Sabu dan Ekstasi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk pengedar kita kenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," sebutnya.

Sementara untuk tersangka pemilik OKT mereka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan/ Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (edar OKT). "Para pelakunya terancam hukuman maksimal 12 tahun," sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, untuk pelaku pengedar sabu FS, diamankan di rumahnya pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Berdasarkan pengakuan dirinya baru mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, baru satu bulan.

"FS ini merupakan pemakai juga, belakangan dia ikut mengedarkan dengan mendapatkan untung Rp500.000/ons yang dijual. Uang keuntungan dipakai membiayai dua anaknya yang masih kecil," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut