BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan polres jajaran membongkar jaringan narkotika Aceh-Jawa Barat. Tiga anggota jaringan Aceh-Jabar berhasil ditangkap, yakni, RTH, ARM, dan H.
Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 8,4 kilogram (kg), ganja 5.855,92 gram atau 5,9 kg, ekstasi 189 butir, tembakau sintetis 6.804,56 gram atau 6,8 kg, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram atau 5 kg, psikotropika 2.583 butir dan obat terlarang 5.784.226 butir.

Ditektur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD megatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RTH.
"RTH ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu 21 Mei 2025 lalu," kata Dirresnarkoba di Mapolda Jabar, Kamis 31 Juli 2025.
Kombes Albert menyatakan, modus operandi pelaku menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di Purwakarta dan sekitarnya.
"Di rumah kontrakan tersangak RTH, polisi menyita narkotika jenis sabu, seberta 86,99 gram," ujar Kombes Albert.
Editor : Agus Warsudi












