BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat angkat bicara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 41 ribu anak di Jabar terindikasi bermain judi online.
Berdasarkan temuan PPATK tersebut, transaksi judi online yang dilakukan anak-anak di Jabar mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti mengatakan, jumlah anak di Jabar saat ini mencapai 23,94 persen dari total penduduk 49,86 juta jiwa.
Meski begitu, pihakya tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol. Sebab menurutnya, data tersebut hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ucap Siska, Senin (29/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah