get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Ingin Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bandung

Modus Sabu Dimasukan ke Dubur Berhasil Digagalkan Petugas Lapas di Kabupaten Bandung

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:45 WIB
header img
Petugas saat menggalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di lapas yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. Foto: Instagram @topjabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung bersama petugas lapas berhasil menggagalkan peredaran narkotika di salah satu lapas yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan oleh seorang wanita dan pria dengan cara memasukan kedalam alat kontrasepsi (kondom) dan selanjutnya dimasukkan kedalam dubur.

"Kemudian setelah berhasil melewati petugas, sabunya tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas," ungkap Kusworo, saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Antik 2024 di Mapolresta  Bandung, dikutip dari Instagram @topjabar, Selasa (30/72024).

Kusworo mengatakan aksi penyelundupan tersebut bisa digagalkan berdasarkan informasi yang didapat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya berupa sabu. 

“Dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya," ujarnya.

Termasuk aksi penyelundupan sabu di lapas Kabupaten Bandung, jajaran Polresta Bandung telah mengamankan 17 tersangka dalam Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024 pada periode 4-24 Juli 2024. 

Turut diamankan juga beragam barang bukti mulai dari 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing dengan hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan," kata Kusworo.

Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut