Selain Enam Tersangka, Polisi Kantongi Daftar 15 Pelaku Baru Kasus Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan.
Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri laporan polisi (LP) lain yang diduga melibatkan pelaku berbeda, termasuk para donatur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihaknya tengah mendalami sejumlah LP yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lahan yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan nanti akan naik ke penyidikan sehingga ada tersangka lain,” kata Aldi, Kamis (11/10/2025).
Ia menyebut polisi juga membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dugaan aliran keuntungan dari lahan yang dialihfungsikan digunakan untuk usaha lain.
Editor : Rizal Fadillah