Pembunuhan di Rancaekek, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pria berinisial R yang ditemukan tewas di bantaran Sungai Cimende, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, autopsi, dan pemeriksaan delapan orang saksi.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara menghilangkan nyawa orang lain,” kata Olot, Rabu (24/12/2025).
Dua tersangka itu berinisial R alias Gaga dan R alias Wawai. Olot menjelaskan, R alias Gaga berperan menghasut dan menyuruh R alias Wawai untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa bermula saat korban dan para pelaku berada di sekitar lokasi hiburan di Rancaekek. Saat itu, mereka sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi senggolan yang memicu emosi pelaku.
“Motifnya karena ketidaksukaan pelaku terhadap korban. Terjadi senggolan, ditambah korban sempat menyuruh membeli minuman keras,” ujar Olot.
Editor : Rizal Fadillah