BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Kota Bandung telah menyelesaikan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Coklit di Kota Bandung sendiri berlangsung dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Pengawasan coklit tersebut berfokus kepada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan juga data pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang belum masuk ke dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bayu Mochamad mengatakan, dalam proses pengawasan coklit Bawaslu Kota Bandung menemukan 1.490 data Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk di Pilkada Serentak.
“Dengan rincian sebagai, Jumlah Pemilih yang tidak dikenali : 11 orang, Jumlah Pemilih yang meninggal : 1.117 orang, Jumlah Pemilih yang merupakan Anggota TNI : 6 orang, Jumlah Pemilih yang merupakan Anggota Polri : 10 orang, Jumlah Pemilih yang bukan Penduduk setempat : 45 orang,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, Jumlah Pemilih Ganda : 4 orang, Jumlah Pemilih dibawah umur : 2 orang, Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar) : 295 orang dan Jumlah Pemilih yang merupakan WNA : nihil.
Editor : Abdul Basir