get app
inews
Aa Read Next : WExcited Fest 2024 Sukses Digelar, Berikan Semangat Pada Perempuan Kota Bandung

Usai Dikubur 7 Bulan, Jasad Wanita Dibunuh Mantan Suami Dimakamkan di TPU Dekat Rumahnya

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 23:45 WIB
header img
Pemakaman korban pembunuhan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Instagram @topjabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Usai proses ekshumasi atau pembongkaran makam, jasad korban INS kemudian dievakuasi dan dimakamkan secara layak di pemakaman umum di dekat rumahnya.

Proses ekshumasi ini dilakukan oleh tim inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat pada Jumat (2/8/2024).

Sebelumnya, korban dikubur tidak layak di area perkebunan yang ada di kawasan perbukitan di wilayah Kampung Babakan Dano, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Sejumlah keluarga dan kerabat pun tak kuat menahan kesedihan atas meninggalnya korban.

Sebelumnya diberitakan, korban sempat dilaporkan hilang sejak Januari 2024. Dan barulah pada akhir Juli kemarin, keluarga korban mendapati kabar jika INS telah meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.

“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada mantan suaminya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024).

“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” sambungnya.

Diketahui, korban dibunuh oleh AS mantan suaminya. Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban. 

Aksi keji ini tak hanya dilakukan oleh pelaku sendiri, melainkan ada 3 rekan pelaku yang membantu menggali tanah untuk mengubur korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut