Masa Depan Anak Dihancurkan Bos, Ibu Korban TPKS di Bandung Desak Keadilan ke Polda Jabar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Angka Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di Indonesia terus menunjukkan grafik memprihatinkan. Mengacu pada data Komnas Perempuan sepanjang 2025, tercatat ada 376.529 kasus yang masuk, atau melonjak 14,07% dari tahun sebelumnya. Mayoritas dari angka tersebut terjadi di ranah personal (89,76% atau 337.961 kasus), mengonfirmasi bahwa lingkungan dekat dan relasi kerja sering kali menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Di tengah situasi darurat ini, sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang karyawan wanita berinisial W (25) di sebuah perusahaan arsitektur ternama di Kota Bandung.
Kendati laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian, Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Bandung per 26 Agustus 2026 justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Polisi menyimpulkan insiden tersebut bukan merupakan dugaan tindak pidana—sebuah keputusan yang memicu gejolak dan tanda tanya besar dari pihak korban.
Langkah penghentian tersebut disayangkan oleh tim hukum korban. Kuasa hukum W, M. Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya telah membeberkan kronologi secara rinci dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Perkara bermula dari dugaan kekerasan seksual yang reported terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.22 WIB di salah satu studio di Kota Bandung,” katanya pada Sabtu (29/8/2026).
Editor: Agung Bakti Sarasa